“Ketidaktahuan atas penggunaan OSS RBA, dapat menutupi kemudahan yang diberikan dan diharapkan, berikut langkah-langkah perizinan usaha UMK risiko menengah tinggi”
Diluncurkannya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) pada bulan Agustus lalu, telah resmi menandakan bahwa permohonan perizinan usaha dilakukan melalui satu pintu dan pemenuhan syarat perizinan didasarkan pada tingkat risiko suatu usaha. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 (PP 5/2021) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pelaku usaha terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (Non UMK). Kategori usaha mikro merupakan orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp1 Miliar.
Sedangkan, kategori usaha kecil merupakan orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha maksimal Rp5 Miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Untuk itu, usaha yang termasuk ke dalam UMK dan memiliki risiko menengah tinggi memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS) yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagai bentuk perizinan usaha (Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
Langkah-langkah mengajukan perizinan berusaha Agar tidak terdapat kesalahan dalam mengajukan perizinan usaha UMK dengan risiko menengah tinggi dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
1. Pastikan Anda telah melakukan pendaftaran pada akun OSS guna mendapatkan hak akses.
2. Masuk/Login ke dalam laman OSS (https://oss.go.id/)
3. Pilih menu PERIZINAN BERUSAHA lalu PERMOHONAN BARU
4. Lengkapi data berikut:
Badan Usaha
- Lengkapi data jenis dan informasi terkait badan usaha/badan hukum
- Modal usaha
- Apabila belum lengkap dan sesuai, harap hubungi Notaris atau lapor ke Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM
- Apabila telah sesuai, klik kotak centang/checkbox, lalu SIMPAN
Data Usaha
- Klik tombol TAMBAH BIDANG USAHA
- Lalu klik PILIH BIDANG USAHA
Data produk/jasa
5. Periksa daftar usaha
- Bidang Usaha (KBLI)
- Lokasi Usaha
- Data Usaha (Jumlah tenaga kerja dan Modal Usaha)
6. Lengkapi Data Usaha (Aktivitas Impor, BPJS dan WLKP)x Di akhir pengisian detail data usaha, Anda dapat klik tombol VALIDASI RISIKO, untuk mengetahui skala usaha dan tingkat risiko usaha Anda.
7. Periksa daftar kegiatan usaha Klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA, untuk melanjutkan proses pendaftaran
8,. Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (menyesuaikan KBLI/Bidang Usaha tertentu)
- Jika sudah memiliki dokumen Anda akan memilih jenis dokumen persetujuan lingkungan yang dimiliki.
- Jika belum memiliki dokumen Sistem akan menampilkan konfirmasi “Pilih Jenis Usaha dan/atau Kegiatan” yang harus Anda pilih berdasarkan KBLI. Diikuti dengan melengkapi parameter Lingkungan dan uraian usaha.
9. Setelah selesai, Anda dapat centang Pernyataan Mandiri
10. Sistem akan menampilkan Draf Perizinan Berusaha
11. Perizinan Berusaha telah terbit dan dapat di cetak
Setelah menyelesaikan langkah pendaftaran di atas, Anda akan memperoleh perizinan berusaha, yakni NIB dan SS yang belum terverifikasi.
Verifikasi SS
Untuk menyempurnakan perizinan usaha Anda. SS yang Anda miliki terlebih dahulu harus diverifikasi dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
- Pastikan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau amdal, telah memenuhi persyaratan dokumen lingkungan sebagai pemenuhan persetujuan persyaratan dasar.
- Pemenuhan persyaratan standar perizinan berusaha sesuai dengan bidang usaha masing-masing. Selanjutnya, langkah yang diperlukan dalam rangka pemenuhan persyaratan SS sebagai berikut:
1. Buka menu PERMOHONAN pada laman OSS RBA
2. Pilih PEMENUHAN PERSYARATAN
3. Klik tombol Proses Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
4. Lengkapi Dokumen Pemenuhan Pastikan file yang Anda unggah tidak melebihi 5MB.
5. Tunggu Proses verifikasi dan Persetujuan Pemenuhan Standar Usaha/Persyaratan
- Status BELUM DIPROSES: menandakan bahwa permohonan Anda telah diterima, tetapi belum diproses pihak berwenang.
- Status PERSETUJUAN PERSYARATAN: menandakan bahwa permohonan Anda sedang diproses oleh pihak berwenang.
- Status DISETUJUI: menandakan bahwa permohonan Anda telah disetujui.
6. Perizinan Berusaha Terbit
Karena telah berhasil memenuhi pemenuhan persyaratan SS, Anda dapat membuka menu PERMOHONAN BARU, lalu sistem akan menampilkan DAFTAR PERIZINAN BERUSAHA untuk mengakses perizinan berusaha milik anda.
Perizinan berusaha yang Anda miliki, meliputi:
NIB; Pernyataan Mandiri; Sertifikat Standar; dan PKPLH/SKKL (tergantung jenis dokumen lingkungan yang dibutuhkan).
Anda tidak sempat mengurus perizinan berusaha? Atau bingung dengan ketentuan hukumnya? Kami siap membantu! Segera hubungi izin.biz.id dengan menekan tombol di bawah ini.