Pentingnya Legalitas Usaha, Cermati Manfaatnya!

Pelaku usaha di Indonesia wajib tahu, ada satu hal penting yang harus dilakukan agar usahanya berjalan dengan aman, yaitu setiap pelaku usaha harus memiliki legalitas usaha. Sebab, legalitas usaha ini menunjukan bahwa usaha yang dijalankan sudah sah di mata hukum berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku dan bisa di pertanggungjawabkan.


Legalitas usaha ini bertujuan agar para pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan memungkinkan memperoleh dukungan investor serta pinjaman dana kepada bank untuk pengembangan bisnis. 

Yuk simak secara lengkap mulai dari pengertian, manfaat, bentuk dan dokumen legalitas serta dampaknya.

Pengertian

Menurut KBBI, Legalitas berasal dari kata "legal" yang berarti perihal atau keadaan sah atau keabsahan. Dengan kata lain legalitas usaha dapat diartikan sebagai pengakuan terhadap suatu usaha secara hukum. Jadi, jika suatu usaha mau diakui keberadaannya, maka tahap pertamanya yaitu mengurus legalitas usaha.

Legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki karena legalitas merupakan identitas dan bentuk kepatuhan/ketaatan para pelaku usaha di Indonesia. Jadi dengan adanya legalitas ini, maka usaha yang dijalankan dapat dipercaya konsumen karena adanya kredibilitas dan landasan hukum yang jelas.

Manfaat Legalitas

Sebagai para pelaku usaha, legalitas sangat penting dalam proses kemajuan bisnis. Legalitas usaha tidak hanya digunakan sebagai dokumen formalitas saja, ada beberapa manfaat yang bisa dirasakan para pelaku usaha, diantaranya sebagai berikut :

Sebagai sarana perlindungan hukum, jika para pelaku usaha sudah memiliki legalitas dan perizinan yang resmi maka hal tersebut akan meminimalisir tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib. Hal ini tentu memberikan keamanan dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis.

Sebagai sarana meningkatkan kredibilitas, dengan memiliki legalitas usaha maka bisnis yang dijalankan terlihat professional. Hal ini berpengaruh terhadap kredibilitas serta tingkat kepercayaan publik. Dampaknya bisnis akan semakin berkembang.


Sebagai sarana promosi usaha dengan membuka akses pendanaan investor, legalitas dan perizinan akan sangat membantu dalam memasarkan produk. Tanpa legalitas dan perizinan usaha, mustahil investor bersedia untuk mempercayakan dana mereka pada bisnis Anda.

Bentuk dan Dokumen Legalitas

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki. Sesuai dengan aturan yang berlaku, berikut adalah sejumlah daftar dokumen utama yang harus dimiliki pelaku usaha sebagai syarat legalitas perusahaan.

Akta Pendirian dan SK Menkumham. Dokumen ini dibuat oleh notaris dan di sahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Dokumen ini pada dasarnya berisi nama badan usaha, kedudukan usaha, bidang usaha dan permodalan serta memuat mengenai susunan pengurus dan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selanjutnya NPWP ini dikeluarkan dan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan kepada para wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan hukum dan digunakan juga sebagai identitas para wajib pajak serta administrasi perpajakan.

Nomor Induk Berusaha (NIB). Kemudian NIB ini diterbitkan oleh Lembaga OSS yang menyatakan bahwa usaha yang dijalani sudah melakukan pendaftaran kegiatan usahanya. Sistem OSS pun terus diperbarui dengan pola perizinan terbaru, dan kini akses perizinan berusaha dapat diakses sesuai dengan tingkat resiko dari bisnis masing-masing pelaku usaha.

Dampak Tidak Memiliki Legalitas



Melihat pengaruhnya yang sangat besar sudah pasti mengurus legalitas dan perizinan usaha menjadi penting dilakukan. Adapun dampak buruk yang bisa terjadi jika pelaku usaha tidak mengurus legalitas usaha, yaitu :

Melanggar peraturan undang-undang terkait wajib daftar perusahaan dikenakan denda dengan nilai setinggi-tingginya Rp3.000.000 atau pidana paling lama tiga bulan.

Kegiatan usaha dapat diberhentikan oleh Pemerintah setempat.

Mengurangi tingkat kepercayaan konsumen, menjadikan konsumen bingung mengenai identitas produk atau jasa yang ditawarkan, atau konsumen tidak segan menolak transaksi pada usaha yang tidak memiliki kepastian hukum secara resmi.

Penutup

Legalitas usaha merupakan salah satu unsur yang penting bagi suatu usaha. Sebab, adanya legalitas usaha menunjukkan bahwa usaha yang akan dibangun tidak akan terganggu dengan penertiban yang mungkin terjadi saat bisnis tersebut sedang berjalan. Bagi kamu yang ingin mendirikan usaha, ada baiknya untuk memenuhi segala persyaratan terkait legalitas.

Nah untuk mengurus legalitas secara mudah, cepat, dan aman kami dapat membantu untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. untuk informasi lebih lanjut Anda bisa Hubungi Kami untuk pelayanan yang cepat dan tepat.